topmetro.news – Tim gabungan Tekab Unit Ranmor Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus tiga orang komplotan curanmor. Satu dari tiga pelaku terpaksa ditembak, karena serang polisi pakai samurai saat ditangkap.
Pelaku yang diberi tindakan tegas dan terukur yakni Ferry Irawan alias Ferry Tatto. Sedangkan kedua pelaku lainnya Airul Fajar dan Heri.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak SH MH melalui Kanit Ranmor AKP Bambang Gunanti Hutabarat kepada wartawan, Selasa (28/1/2020) sore mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban Syapari (44) warga Jalan Tangkul, No 58 B, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung.
“Berdasarkan Nomor LP/249/XI/2019/SPKT Percut tanggal 10 November 2019 yang lalu,” ujar AKP Bambamg Gunanti Hutabarat SH.
Tiga Komplotan Curanmor Jalankan Aksinya di Jembatan Tol
Dimana, ketiga tersangka melakukan perampasan sepeda motor Beat milik korban di jembatan tol Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Modusnya menabrak sepeda motor korban dari arah belakang. Lalu korban terjatuh ketika korban terjatuh salah satu pelaku mengancam korban dengan sebilah senjata tajam dan langsung membawa sepeda motor korban,” jelas Bambang Gunanti.
Baca Juga: Direktur LBH Medan Minta Hakim yang Melepaskan Terdakwa Korupsi Madina, Diperiksa
Korban sempat berteriak meminta tolong, namun tidak ada orang yang datang menolong karena saat itu situasi masih sepi. Tiga komplotan curanmor langsung melarikan diri.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka di tangan dan kaki. Setelah dilakukam penyelidikan, pada hari Kamis (23/1/2020) sekira pkl 17.00 wib, Tim gabungan mengetahui keberadaan pelaku Ferry Tatto di tanah garapan Lau Dendang.
Berdasarkan informasi itu, Tim Gabungan Unit Ranmor Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba menyerang petugas menggunakan samurai. Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Baca Juga: Gasak Sepeda Motor Kakek, Tiga Komplotan Curanmor Diringkus
Hasil dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dan hasil penjualan sepeda motor tersebut diperoleh uang sebesar Rp2, 8 juta.
“Dari hasil penjualan sepeda motor dan digunakan pelaku untuk membeli sabu- sabu dan untuk keperluan sehari-hari. Adapun tersangka Ferry tatto mengakui melakukan pencurian bersama temannya yang bernama Fajar dan Heri,” beber Kanit Ranmor.
Kemudian petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan perobatan. Setelah itu tiga komplotan curanmor diboyong ke komando untuk proses lebih lanjut.
Dari pelaku petugas berhasil menyita satu bilah senjata tajam jenis samurai (alat sajam yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana tersebut), satu buah sepeda motor merek Fiz R tanpa plat dan dua unit ponsel.
“Tersangka sudah dijebloskan ke penjara dan di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter | Iswandi Nasution